Beranda / /

  • Ikadin Aceh Apresiasi Mahkamah Syar'iyah Jantho
    Aceh | 2 bulan lalu
    Ikadin Aceh Apresiasi Mahkamah Syar'iyah Jantho

    DIALEKSIS.COM | Jantho - Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Dr. Reza Fahlevi, S.H.I., M.H. menerima penghargaan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, Safaruddin, S.H., M.H.

  • Wali Nanggroe Aceh Bertekad Perjuangkan Eksistensi Mahkamah Syar'iyah
    Aceh | 5 bulan lalu
    Wali Nanggroe Aceh Bertekad Perjuangkan Eksistensi Mahkamah Syar'iyah

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Wali Nanggroe Aceh PYM Tgk Malik Mahmud Al Haytar melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh pada Selasa, 5 Juni 2024. Dalam kunjungan tersebut, Wali Nanggroe didampingi oleh para staf khusus, yaitu Dr. Rafiq, Staf Ahli bidang Ekonomi Dr. Rustam Efendi, SE., M.Econ., dan Staf Ahli bidang Keistimewaan Aceh Dr. Hj. Rosmawardani, SH., MH.

  • Tahanan Melarikan Diri, Kejati Aceh Bentuk Tim Pencari Bersama Kejari Bireuen
    Aceh | 2 tahun lalu
    Tahanan Melarikan Diri, Kejati Aceh Bentuk Tim Pencari Bersama Kejari Bireuen

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengaku pihaknya saat ini sudah membentuk tim pencarian terhadap M. Nur Bin M Daud warga Desa Blang Paya Kecamatan Peudada, terdakwa perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang melarikan jelang sidang tuntutan di Mahkamah Syar'iyah (MS) Bireuen.

  • Tahanan Mahkamah Syar'iyah Bireuen Melarikan Diri
    Aceh | 2 tahun lalu
    Tahanan Mahkamah Syar'iyah Bireuen Melarikan Diri

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Seorang tahanan Mahkamah Syar'iyah Bireuen, terdakwa perkara pemerkosaan atas nama M. Nur Bin M Daud warga Desa Blang Paya Kecamatan Peudada dikabarkan melarikan diri.

  • Sidang Kasus Rudapaksa Gangrape Langsa, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi Kewenangan Mengadili
    Aceh | 3 tahun lalu
    Sidang Kasus Rudapaksa Gangrape Langsa, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi Kewenangan Mengadili

    DIALEKSIS.COM | Langsa - Kasus kejahatan seksual Gangrape (perkosaan oleh kelompok orang) terhadap seorang anak usia 16 tahun pada Maret lalu kini telah memasuki dua kali persidangan terhadap empat orang pelaku yang masih di bawah umur. Salah satu Penasihat Hukum pelaku mengajukan eksepsi kewenangan mengadili di Peradilan Anak Mahkamah Syariah Langsa, Senin (19/4/2021).